Jumat 26 Nov 2010 07:01 WIB

Cirus dan Haposan Bisa Terkena Pasal Pemerasan

Rep: aby/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pasal yang dikenakan kepada mantan ketua tim peneliti jaksa peneliti kasus Gayus, Cirus Sinaga dan eks penasihat hukumnya, Haposan Hutagalung dapat bertambah. Hal ini diungkap oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan. Menurutnya, mereka dapat dikenakan pasal penipuan dan pemerasan.

"Pemeriksaan kepada orang lain terkait Haposan, Masno, Cirus apakah akan berkembang menjadi 368 dan 378 pemerasan atau penipuan. Tapi itu akan tetapkan oleh penyidik,"ujar Iskandar dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/11).

Menurutnya, jelas Iskandar, hal tersebut dapat dilakukan penyidik jika dalam gelar perkara pada Jumat (25/11) besok Cirus dan Haposan terbukti melakukan penyuapan dan pemerasan.

Sebenarnya, baik Cirus mau pun Haposan, tuturnya, dilaporkan atas dugaan pemalsuan rencana penuntutan terhadap Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dalam perkara penggelapan dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Tangerang. Oleh karenanya, pasal yang dikenakan baru sebatas 263 KUHP soal pemalsuan dokumen.

Cirus diduga membocorkan rentut R455 (tuntutan percobaan satu tahun) kepada Haposan yang kemudian dipalsukan oleh Haposan menjadi rentut bernomor R431 (tuntutan satu tahun penjara). Gayus sempat mengaku telah memberikan uang senilai USD 50 ribu untuk Haposan agar tuntutannya berubah menjadi tuntutan percobaan.

Namun, tuturnya, hal tersebut masih dapat berkembang di dalam proses penyidikan. Pasalnya, jelas Iskandar, penyidik masih melihat motif tertentu dari kedua orang tersebut untuk memalsukan dokumen itu. "Rentut dipalsukan ada apa? Tentunya tidak ada karena belum ada pemeriksaan. Justru pemeriksaan ini apakah ada motivasi tertentu. Ini  tentunya setelah adanya Cirus dan Haposan,"ujar Iskandar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement