Selasa 23 Nov 2010 01:39 WIB

Anggota DPR Ngantor Lagi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--DPR mulai hari Senin (22/11) kembali bersidang setelah menjalani masa reses yang berlangsung sejak 27 Oktober 2010. Ketua DPR, Marzuki Alie, memimpin Sidang paripurna DPR dengan agenda Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2010-2011 di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin.

Setelah sidang paripurna, dilakukan penandatangan spanduk "Parliamentarian Take Action on Violence Againts Woman" diprakarsai Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR, Nurhayati Ali Assegaf.

Pada pembukaan masa persidangan ini, Marzuki Alie, mengemukakan bahwa pimpinan DPR telah menerima dua surat dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan satu surat dari Gubernur Bank Indonesia (BI).  Surat dari Presiden berisi permohonan peertimbangan bagi pencalonan duta besar dari Armenia, Senegal dan Kenya. Sedangkan surat dari BI terkait rencana penyertaan BI di "International Islamic Liquidity Management Corporation" (IILM).

Menurut Marzuki, masa persidangan ini akan berlangsung hingga 17 Desember dengan 19 hari kerja atau 26 hari kalender. Selanjutnya masa reses persidangan kedua ini akan dimulai pada 18 Desember hingga 9 Januari 2011.

Meski masa persidangan relatif singkat, kata Marzuki, Dewan tetap akan melaksanakan tiga fungsi utama DPR, yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan. Disamping itu, DPR juga mempunyai tugas terkait dengan penetapan pejabat-pejabat publik sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.

Pejabat publik yang dimaksud adalah anggota Komisi Yudisial dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pergantian anggota KY telah mengundang polemik mengingat anggota KY seharusnya telah berakhir pada Agustus lalu.

Keterlambatan dalam proses seleksi calon anggota KY mengakibatkan adanya perpanjangan masa keanggotaan KY melalui keputusan presiden. "Polemik ini harus segera diakhiri," kata Marzuki.

Berdasarkan mekanisme yang diatur dalam tata Tertib DPRI, Dewan melalui Komisi III akan segera melakukan pemilihan tujuh anggiota KY dari 14 nama calon yang diajukan Presiden pada 23 September 2010. "Komisioner yang nantinya terpilih diharapkan dapat meneruskan dan meningkatkan kinerja KY sesuai dengan amanat konstitusi dan undang-undang," katanya.

Sedangkan penetapan pimpinan KPK berikut masa jabatannya, menurut Marzuki, diharapkan akan menjadi agenda Dewan masa persidangan ini. DPR akan memilih satu dari dua yang diajukan Presiden ke DPR, yaitu Busyro Muqqoddas dan Bambang Widjojanto. Dari lima pimpinan KPK, satu akan menjadi Ketua KPK.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement