Senin 22 Nov 2010 06:15 WIB

KPK Harus Ambil Alih Kasus Gayus

Rep: Indah Wulandari/ Red: Budi Raharjo
Gayus H Tambunan
Gayus H Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil alih kasus penggelapan pajak yang dilakukan mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. KPK dinilai sudah memenuhi syarat untuk mengambil alih kasus tersebut

Peneliti Hukum Indonesian Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, mengatakan kasus ini sudah seharusnya ditangani KPK, karena Polri sudah gagal. Bahkan, tambahnya, dalam pengakuan Gayus, tertulis Kabareskrim terlibat dalam kasus Gayus. Namun, dirinya mengatakan, Gayus tidak menuliskan siapakah Kabareskrim itu, apakah Susno Duadji atau Ito Sumardi.

Berdasarkan pantaun ICW, sejak Maret lalu, sebenarnya KPK sudah memberikan sinyal bahwa mereka siap untuk mengabil alih kasus Gayus, namun Mabes Polri saat itu melalui Juru Bicaranya Edward Aritonang bersikeras Kepolisian tidak akan menyerahkan kasus ini. "Karena ia yakin kepolisian akan bisa menuntaskannya," ungkap Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah.

Dia mengatakan jika kasus ini diambil oleh KPK, institusi kepolisian pasti akan terbantu. "Beban kerja mereka pasti akan berkurang," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement