Jumat 12 Nov 2010 03:02 WIB

Mahfud Minta Pimpinan Lembaga Negara tak Alergi Dikritik

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Endro Yuwanto
Mahfud MD
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengajak para pemimpin lembaga negara untuk tidak alergi terhadap kritik. Para pemimpin seharusnya justru memberikan kesempatan pada pengkritik itu untuk membuktikannya.

"Banyak kantor pemerintah dituduh sewenang-wenang dan tidak berdaya. Kalau tidak berdaya serahkan saja pada yang menuduh untuk memeriksa," ujar Mahfud saat memberikan sambutan pada peluncuran naskah komprehensif perubahan UUD 1945, di Gedung MK, Kamis (11/11). 

Dalam acara tersebut tampak beberapa pimpinan lembaga negara hadir. Seperti Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas, Ketua MPR Taufik Kiemas, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo, Ketua DPD Irman Gusman, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum, A Hafiz Anshary.

Cara ini, diungkapkan oleh Mahfud, karena keprihatinannya melihat masalah kepemimpinan dalam menegakkan hukum dan konstitusi. Gaya kepemimpinan yang memberikan kesempatan pada penuduh untuk membuktikan tuduhannya itu merupakan solusi untuk bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat. "Kita sekarang banyak tidak dipercaya masyarakat," katanya.

Menurut Mahfud keterbukaan seperti itu menjadi penting, agar persoalan yang dituduhkan itu tidak mandek begitu saja. Gaya ini sudah diterapkan Mahfud, ketika ada seseorang yang menuliskan tentang adanya suap di MK. Mahfud dengan gamblang meminta penulisnya untuk menjadi ketua tim investigasi yang bertugas membutikan suap yang ditulisnya itu.

Sementara itu, terkait dengan acara peluncuran naskah itu, Mahfud memberikan penekanan bahwa tidak ada salah benar dalam konstitusi. Tetapi dia justru melihat yang salah adalah implementasinya. 

Kesalahan itu bisa berupa kesalahan penuangan UUD 1945 ke dalam UU. Hal ini terbukti dari banyaknya UU yang dibatalkan di MK karena tidak sesuai dengan konstitusi. Kemudian kesalahan yang lain adalah implementasi dari UU itu sendiri. Implementasi di lapangan justru tidak sesuai dengan yang diinginkan UU-nya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement