Sabtu 06 Nov 2010 05:36 WIB

Pertemuan Tertutup MK, Bawaslu, dan KPU Bahas Pemilukada

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pertemuan tertutup terkait sengketa pemilukada. MK memberikan penjelasan dan alasan umum di balik putusan-putusannya, tanpa membahas kasus-kasus khusus.

"Kami menyamakan persepsi," ujar Ketua KPU, A Hafiz Anshary, di gedung MK, Jumat (05/11). Salah satu topik yang dibicarakan dalam pertemuan itu adalah tentang kebijakan MK yang tidak hanya menyidangkan sengketa pemilukada dengan berdasarkan perolehan angka suara saja tetapi juga bisa menyidangkan proses yang mempengaruhi angka tersebut: politik uang, intimidasi, dan lain sebagainya.

Hafiz mengutarakan orang sering melihat PHPU (perkara hasil pemilihan umum) dari angka-angka saja. Sebagai contoh adalah kasus Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah yang langsung mendiskualifikasi salah satu pasangan calon asalkan ada tindakan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Hal lain yang menjadi pembicaraan adalah tentang putusan yang merujuk pada pemungutan suara ulang. Ini harus dikawal sama, ujar dia, agar bisa berjalan baik sehingga hasil pemungutan suara ulang itu tidak kembali digugat ke MK lagi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini, mengatakan bahwa pertemuan itu merupakan upaya untuk mencari pemahaman terhadap perspektif tiga lembaga itu terhadap sengketa pemilukada. Bagi Bawaslu, pertemuan tersebut akan lebih memberikan pemahaman terhadap situasi yang terjadi di lapangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement