REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Berkas perkara dugaan korupsi reklame dengan tersangka Direktur Utama PT Duta Senamuda Perkasa (DSP) David R Yasin dinyatakan telah lengkap. Berkas perkara tersebut akan segera dikirim ke pengadilan negeri Jakarta Pusat.
"Kasus reklame sudah kita limpahkan atas nama Dv (David R Yasin)," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Soedibyo, di kantornya, Jumat (5/11).
David merupakan Dirut PT DSP yang memenangkan tender titik reklame di kawasan semanggi Jakarta Pusat. Dia kemudian memasang reklame yang menayangkan salah satu produk tersebut mempunyai masa kedaluwarsa dua tahun.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, ternyata papan reklame tersebut tetap tayang dan tidak diturunkan dari tempatnya semula. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 925,5 juta. Selain David, Kejati juga akan segera menyelesaikan berkas perkara dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Tersangka lainnya diantaranya adalah Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT)
Bidang Reklame Wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur Bawong Sugiyadi. "Yang satu sudah, tinggal yang dua lagi yaitu kasus R dan kasus B," jelas Soedibyo.
Dia mengharapkan dalam waktu satu minggu dua berkas perkara tersebut dapat segera dilengkapi. Soedibyo mengatakan bahwa bagian pidana khusus Kejati DKI Jakarta telah bekerja sama untuk menyelesaikan kasus ini.
"Kalau semua berkas dakwaan sudah komplit kita kirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Soedibyo.