Kamis 04 Nov 2010 02:32 WIB

Gayus-Asnun Masih Saling Bantah

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Endro Yuwanto
Gayus H Tambunan
Gayus H Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Keterangan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Muhtadi Asnun, masih tidak sesuai dengan terdakwa perkara mafia hukum, pajak, peradilan, dan keterangan palsu, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Asnun bersikukuh dijanjikan uang senilai Rp 50 Juta sedangkan Gayus mengaku diminta uang senilai USD 20 ribu dolar AS.

"50 juta (rupiah) pada pertemuan pertama tapi hanya menawarkan. Itu sidang tuntutan setelah bertemu terdakwa di rumah di Jl.Sholeh Ali, Tangerang," ujar Asnun ketika menjadi saksi atas terdakwa Gayus di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/11).

Meski demikian, Asnun mengaku tidak ada pemberian uang ketika pertemuan pertama dengan Gayus. Setelah tawaran itu, Asnun menjelaskan dirinya mengirim SMS kepada Gayus untuk meminta informasi soal penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan ditjen pajak. Informasi tersebut, tuturnya, karena anaknya yang lulusan Sarjana Ekonomi berminat untuk bekerja di ditjen tersebut.

Asnun pun mengaku sempat mengirim dua SMS lagi kepada Gayus. Pesan singkat pertama, ujarnya, adalah permintaan tambahan uang kepada Gayus. Bunyinya, 'khusus kopi saya ditambah 100 persen. Kopinya diserahkan sebelum jam 10 besok'. Menurut Asnun, pengertian kopi adalah dana yang menurut dia, sudah dimengerti oleh Gayus.

Setelah itu, Asnun mengaku mengirimkan SMS yang ketiga. SMS tersebut berbunyi, 'anak kami minta honda jazz kopinya tambah 10 ribu kg nanti permintaan bapak semua kami penuhi.'

Menurut Asnun, Gayus sebelumnya meminta agar uang Rp 370 juta yang sebelumnya dikatakan untuk pengurusan pajak tidak dimasukkan dalam putusan. Selain itu, ujarnya, ia meminta kepada Asnun untuk mempercepat sidangnya. Pasalnya, sidang perkara penggelapan dan pencucian uang Gayus sempat molor karena rencana penuntutan tertunda hingga tiga kali.

Namun, Gayus membantah keterangan Asnun tersebut. Menurutnya, justru Asnun yang meminta uang kepada dirinya dalam pertemuan pertama menjelang tuntutan di rumah Asnun. Ketika itu, ungkapnya, Asnun meminta agar Gayus untuk memperhatikan para hakim yang memimpin sidang Gayus.

Jumlah yang diminta Asnun, ujarnya, juga bukan Rp 50 Juta seperti yang diungkapkan oleh Asnun. Akan tetapi,  20 ribu dolar AS. Rinciannya, ujar Gayus, 10 ribu dolar AS untuk Asnun dan 10 Ribu ribu dolar AS untuk dua hakim anggota lainnya.

Setelah itu, Gayus mengungkapkan bahwa Asnun kembali meminta tambahan 'kopi' sebanyak dua kali. Kopi itu, ujarnya, diartikan sebagai uang senilai 20 ribu dolar AS."Jadi total pak Asnun minta 40 ribu dolar AS," jelasnya.

Meski demikian, baik Gayus maupun Asnun tidak mengakui adanya pemberian uang tersebut. Gayus mengatakan bahwa dirinya hanya berkata 'ya, ya' saja saat diminta uang oleh Asnun tetapi tidak memberikan. Namun Asnun mengaku menolak penawaran uang dari Gayus karena ketika Gayus datang ke rumahnya, ia sadar bahwa sikapnya tersebut melanggar undang-undang.

Sementara itu, pengacara Asnun, Firman Wijaya, mempertanyakan sikap majelis hakim yang tidak memperlakukan Asnun sebagai saksi mahkota. Menurutnya, sikap hakim tidak membedakan antaranya Asnun sebagai saksi dengan Asnun sebagai terdakwa.

Padahal, ungkap Firman, Asnun akan menghadapi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Senin (8/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Hal itu akan mempengaruhi Asnun secara psikologis dan melanggar HAM," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement