REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa melantik empat hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) tingkat kasasi dan Ketua beserta dua wakil Ketua Pengadilan Pajak. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan empat hakim Tipikor dan Ketua serta Wakil Ketua Pengadilan Pajak tersebut dilakukan di ruang Koesoemah Atmadja, Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu.
Hakim Tipikor yang dilantik tersebut adalah Profesor Dr Mohammad Askin, H Surachmin, Profesor Dr H Abdul Latief dan H Syamsul Rakan Chaniago.
Ketua Pengadilan Pajak yang dilantik adalah Suroyo Atmosudarmo dengan Wakil Ketua I Bidang Non Yudisial Indra J Rivai dan Wakil Ketua II Bidang Yudisial Adi Purnomo untuk masa bakti tahun 2010-2011. Harifin Tumpa, usai melantik mengatakan sesuai ketentuan UU bahwa hakim ad hoc Tipikor dan ketua pengadilan pajak dilantik oleh Ketua MA karena sejajar dengan ketua pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi).
Dengan pelantikan hakim ad hoc Tipikor ini MA berharap kasus korupsi di Indonesia bisa diatasi dengan tegas dan adil agar tujuan memberantas korupsi di negeri ini benar-benar tercapai.
Pelantikan ketua dan wakil ketua pengadilan pajak berdasarkan keputusan presiden nomor 106/P tahun 2010, pasal 4 ayat (1) dan pasal 24 UUD 1945, UUD nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan juga UUD nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Acara pelantikan ini dihadiri oleh Wakil Ketua MA bidang Yudisial H Abdul Kadir Mappong, Wakil Ketua MA bidang non Yudisial H Ahmad Kamil dan para Hakim Agung lainnya.