REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta--Petugas Direktorat Polisi Air Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku penggelapan tali tros kapal. Tali tros kapal yang berdiameter delapan inci dan panjang 200 meter, itu dijual kepada seorang penadah dengan harga Rp 6 juta rupiah. Padahal harga tali tros di pasaran bekisar Rp 40 juta sampai Rp 50 juta.
Keenam tersangka itu adalah Dwi Wibawanto (28 tahun), Wijanako Fitriyadi (26 tahun), Asep Hermawan (41 tahun), Sopranjani (23 tahun), Carman (30 tahun), dan Nana Wisnu Wardana (21 tahun).
"Selain enam orang itu, masih ada dua orang pelaku lainnya dalam pengejaran, dan seorang penadah," kata Direktur Polisi Air Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Edion, Selasa (26/10).
Edion mengatakan para tersangka penggelapan itu merupakan nakhkoda dan anak buah kapal KM Artanusa LCT I. Dua orang pelaku yang masih dikejar adalah Susendi dan Sugeng Riadi yang merupakan Kepala Kamar Mesin kapal tersebut.