Selasa 19 Oct 2010 06:57 WIB

Jamwas: Surat Rentut Gayus Dipalsukan

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Endro Yuwanto
Gayus H Tambunan
Foto: Antara
Gayus H Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, menduga, surat rencana penuntutan (rentut) yang diperlihatkan Haposan ke Gayus dipalsukan. Surat rentut tersebut berisi tentang rencana penuntutan jaksa dengan lama hukuman satu tahun atas perkara Gayus.

"Ya ini ada di Haposan. Haposan menunjukkan ke Gayus bahwa dia mau dituntut satu tahun," ujar Marwan di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (18/10).

Sesuai pengakuan Gayus, dirinya memang disodori dua rentut oleh Haposan. Satu berisi hukuman percobaan, satu lainnya berisi hukuman satu tahun penjara.

Marwan sendiri mengungkapkan eks direktur rentut ketika itu, Pohan Lasphie, hanya menandatangani rentut yang berisi hukuman percobaan. Dasar pengesahan tersebut, jelasnya, karena sesuai dengan usul kepala kejaksaan tinggi DKI Jakarta ketika itu, Novarida.

Pohan sendiri, ujarnya, sudah dikenakan sanksi sesuai dengan PP 30/1980 bersama dengan sebelas jaksa lainnya. Meski demikian, Marwan menilai Pohan tidak terlibat dalam pemalsuan tersebut. "Tapi Pohan itu kan tidak salah karena tak tahu,"ujarnya.

Menurut Marwan surat tersebut dipalsukan oleh oknum kejaksaan agung di bidang pidana umum. Menurutnya, Haposan yang mengetahui siapa oknum tersebut. "Haposan enggak mau ngaku. Haposan dong suruh ngaku siapa oknum pidumnya. Kalau sudah tahu baru ketahuan itu. Jangan tutup mulut," tegasnya.

Menurut Marwan, oknum tersebut memanfaatkan surat tersebut untuk menakut-nakuti Gayus. Oknum itu, ujarnya, bisa saja menghapus ancaman satu tahun pidana tersebut. "Misalnya begini, eh kamu mau dituntut satu tahun nih, mau dipilih nggak? Kan kira-kira begitu."jelasnya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan juga telah mengaku bahwa dirinya disodori dua rencana penuntutan oleh Haposan Hutagalung sebelum sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Menurut Gayus, rentut tersebut berisi dua tuntutan berbeda. Satu lembar dengan hukuman satu tahun, lembar lainnya dengan hukuman percobaan.

Pada Senin (18/10) ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus pun telah mengaku menerima lembaran tuntutan dari Haposan Hutagalung terhadap perkara pencucian uang dan penggelapan sebelum dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanggerang.

Gayus sendiri menunjukkan lembaran tuntutan itu kepada wartawan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (18/10). Tuntutan setebal tiga lembar itu bernomor 100 dengan tanggal 17 Februari 2010 dan ditandatangani Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Nofarida.

Dalam lembaran itu, Gayus dituntut satu tahun percobaan. JPU hanya menuntut Gayus dengan pasal 372 tentang penggelapan, tak ada pasal korupsi dan pencucian uang. Dikatakan Gayus, seluruh uraian JPU saat membacakan tuntutan sama persis dengan tertulis dalam lembar tuntutan yang dia terima.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement