Jumat 15 Oct 2010 01:27 WIB

Pemerintah Akan Hapus Tenaga Kerja Outsourcing

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
Muhaimin Iskandar
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Pemerintah akan menghapus sistem tenaga kerja outsourcing secara bertahap melalui berbagai kebijakan yang akan dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans). ''Saya sendiri akan mengeluarkan Peraturan Menteri untuk membatasi outsourcing. Pertama diperkecil dulu jumlahnya, lalu pada akhirnya ditiadakan,'' kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Surabaya, Kamis (14/10).

Untuk menangani outsourcing, pihaknya akan memulai mengurai masalah pada perusahaan outsourcing dulu dengan membatasi bidang kerjanya, melengkapi sarananya, dan memberikan jaminan sosial. ''Kami akan terus-menerus melakukan verifikasi sehingga perusahaan outsourcing harus mampu menjadikan tenaga kerja outsourcing menjadi tenaga kerja resmi dan memiliki masa depan yang jelas serta tidak memiliki masa kerja yang terbatas,'' katanya usai membuka Bursa Lowongan Kerja di gedung Jatim Expo itu.

Dalam kesempatan itu, dia mengungkapkan bahwa kualitas lulusan SMA dan perguruan tinggi saat ini masih rendah dan tidak kompetitif sehingga banyak yang tidak terserap dalam pasar kerja. Selain itu, akses informasi tenaga kerja yang ada saat ini tidak jelas sehingga hal itu menambah rendahnya daya serap lulusan SMA dan perguruan tinggi oleh pasar kerja. "Akses informasi yang seperti ini harus diperbaiki," katanya.

Menakertrans juga mendorong pemerintah daerah agar mampu menarik minat investor asing sebanyak-banyaknya untuk membuka lapangan kerja. ''Ke depan, pertumbuhan ekonomi harus bisa memberikan dampak langsung pada tenaga kerja dan mampu mengurangi angka pengangguran,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement