Sabtu 25 Sep 2010 20:56 WIB

Presiden Resmi Berhentikan Hendarman

Rep: ikh/ant/ Red: irf
Hendarman Supandji
Foto: Antara
Hendarman Supandji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian dengan hormat Hendarman Supanji sebagai Jaksa Agung. Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi ketika dihubungi Antara di Jakarta, Sabtu, mengatakan Keppres bernomor 104/P/2010 itu dikeluarkan Presiden pada Jumat 24 September 2010.

"Beliau memutuskan memberhentikan dengan hormat Hendarman Supanji sebagai Jaksa Agung dan selanjutnya Presiden menugaskan Wakil Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas dan wewenang jaksa agung hingga terpilihnya jaksa agung definitif dalam waktu dekat," tutur Sudi. Dengan demikian, sejak 24 September 2010, Hendarman resmi memasuki masa pensiun dan tidak lagi berkantor di gedung bundar.

Wakil Jaksa Agung Darmono akan melaksanakan tugas-tugas jaksa agung sampai Presiden mengangkat jaksa agung yang baru. Sudi mengatakan proses pemberhentian Hendarman dilakukan untuk menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan pada 22 September 2010 dan agar status Hendarman tidak lagi menimbulkan polemik.

"Jadi ada satu hari Presiden memproses itu untuk menghormati putusan MK yang dikeluarkan 22 September kemarin," ujar Sudi. Ia menjelaskan proses penunjukan jaksa agung yang baru saat ini belum selesai karena Presiden Yudhoyono masih mencari masukan untuk mencari calon terbaik. Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum, Denny Indrayana, memastikan penunjukan jaksa agung baru oleh Presiden Yudhoyono akan dilakukan dalam waktu dekat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement