Sabtu 25 Sep 2010 08:38 WIB

PKB: Putusan MK Tak Perlu Ditanggapi Berlebihan

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
Muhaimin Iskandar
Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan jaksa agung tidak perlu ditanggapi berlebihan, apalagi hingga diwacanakan Presiden telah melanggar konstitusi.

"Jangan berlebih-lebihan menanggapi putusan MK karena pada dasarnya itu putusan biasa saja," kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, di sela-sela syukuran ulang tahunnya yang ke-44 di kantor DPP PKB, Jakarta, Jumat (24/9) malam.

Menurut Muhaimin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pasti akan merespon putusan MK untuk mengakhiri masa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji tersebut. "Presiden pasti akan merespon putusan itu. Kalau waktunya diganti, ya, diganti. Kalau belum, ya, tunggu saja," kata Muhaimin yang juga Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu.

PKB, lanjut Muhaimin, prihatin dengan adanya pihak yang berupaya "memancing di air keruh" memanfaatkan putusan MK itu untuk mendiskreditkan pemerintahan Presiden Yudhoyono. "Kita sangat prihatin. Sekarang semua momentum dimanfaatkan. Sesuatu yang biasa, dibesar-besarkan," katanya.

Pada bagian lain, Muhaimin juga mengkritik MK yang dinilainya menyibukkan diri dengan hal-hal yang sebenarnya tidak prioritas, termasuk terkait masa jabatan jaksa agung. "Saya prihatin MK mengurusi hal-hal yang sebetulnya tidak prioritas. Tujuan ditetapkannya putusan itu apa? Apakah mencari popularitas?" katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement