Sabtu 25 Sep 2010 01:42 WIB

Sidang Pengadilan tak Terpengaruh Putusan MK Soal Jaksa Agung

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang masa jabatan Undang Undang Kejaksaan tidak mempengaruhi proses sidang di pengadilan.

"Sampai sekarang tidak ada laporan di pengadilan, di daerah sidang jalan terus," ujar Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang yudisial, Abdul Kadir Mappong, di Jakarta, Jumat (24/09).

Menurutnya, meski putusan tentang jabatan Jaksa Agung sudah diketuk palu, hal tersebut belum memberikan dampak di pengadilan. Proses persidangan yang melibatkan jaksa tetap berjalan normal seperti biasa.

Lebih lanjut, Abdul Kadir menolak memberikan penjelasan yang lain. "Tidak etis kalau sayang komentari (tentang keabsahan Jaksa Agung)," katanya. Di Mahkamah Agung, hakim tidak boleh mengomentari putusannya sendiri dan juga putusan hakim di lembaga yang lain.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan uji materi UU Kejaksaan yang diajukan mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra. Implikasi dari keputusan tersebut, Jaksa Agung yang menjabat saat ini harus segera berhenti sejak putusan diucapkan, pada 22 September 2010.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement