Jumat 24 Sep 2010 00:52 WIB

Polri Ajukan Surat Izin Pemeriksaan Ketua Komisi IX ke Presiden

Rep: Syalabi Ichsan/ Red: Budi Raharjo
Ribka Trjiptaning
Ribka Trjiptaning

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, mengaku sudah mengajukan surat permohonan izin pemeriksaan kepada Presiden Susilo Bambang Yudoyono untuk memeriksa ketua komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, beberapa hari lalu.

Namun, ungkap Ito, pihaknya belum menerima ijin dari presiden untuk melakukan pemeriksaan. "Sudah beberapa hari yang lalu. Tapi kan harus menunggu dulu. Ijin itu keluar kalau kita ada gelar (perkara),"ujar Kabareskrim di halaman ruang rapat utama (rupatama) pada Kamis (23/9).

Ito pun menjelaskan hingga saat ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap duapuluh dua orang terkait kasus dugaan penghilangan ayat-ayat tembakau dalam RUU Kesehatan. Bahkan, ungkap Ito, kemarin penyidik sudah meminta penjelasan kepada Sekretaris Jendral Kementerian Kesehatan, dr. Ratna Rosita.

Ito pun meminta agar semua pihak menghormati prinsip praduga tidak bersalah dalam proses penyidikan kasus tersebut. "Siapa yang menghilangkan harus didasarkan kepada asas praduga tidak bersalah. Tidak mungkin kita langsung menuduh,"ujarnya. Untuk itu, ungkapnya, polisi akan meminta semua orang yang terlibat kasus tersebut sebagai saksi.

Ribka Tjiptaning sendiri dilaporkan bersama dengan dua orang lainnya yaitu Wakil Ketua Komisi IX DPR Asiyah Salekan dan Wakil Ketua Komisi IX DPR dr Maryani A Baramuli. Ketiganya dilaporkan Koalisi anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar) atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 263 KUHP dan 266 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu pada akta otentik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement