Senin 13 Sep 2010 21:11 WIB

250 WNI Mendekam dalam Penjara Australia

Red: irf

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG--Sekitar 250 warga Indonesia asal Nusa Tenggara Timur, mendekam dalam penjara Australia setelah ditangkap dengan sangkaan menyelundupkan imigran gelap dari perairan NTT ke negeri itu. Yoseph Lema (40) warga Kota Kupang, Senin, mengatakan dari sekitar 250 warga tersebut sebagian besar adalah warga atau penduduk Kabupaten Rote Ndao dan Kota Kupang.

"Mereka ditangkap dan ditahan di sana karena membantu menyelundupkan imigran gelap ke Australia," katanya. Kepala Seksi Operasi dan Penindakan Imigrasi Kupang Moon Bagarai mengaku sudah mengetahui informasi itu dan sedang melakukan proses pengumpulan keterangan.

Menurut dia, ratusan WNI itu diduga kuat terlibat dalam pelarian imigran gelap dari Rumah Detensi Imigrasi Kupang, terutama pada awal Agustus 2010 lalu. Ia mengungkapkan, pada 13 Agustus 2010, sekitar 44 dari 182 orang (sebelum pemindahan) melarikan diri secara bertahap dengan meloncat pagar tembok Rudenim Kupang sekitar tujuh meter.

Dari 44 orang tahanan imigran gelap ini, berhasil ditangkap kembali adalah 23 orang dan 21 orang sampai saat ini dinyatakan buron, katanya. Pada 24 Agustus 2010 pagi, 17 dari 129 orang (setelah dilakukan pemindahan) kabur lagi dari Rudenim dan 14 orang di antaranya berhasil ditangkap Reskrim Polda NTT dan dikembalikan ke Rudenim Kupang, sementara tiga orang dinyatakan kabur.

MekanismE dan proses pembebasan mereka akan berjalan berdasarkan hukum yang berlaku di Australia sehingga pihak Indonesia menunggu saja. "Tetapi apakah mekanisme dan peraturan serupa juga ada di Australia, hanya para tersangka penyelundup imigran gelap yang saat ini menjalani penanahan yang mengetahuinya," katanya.

sumber : ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement