Senin 06 Sep 2010 02:29 WIB

Revisi UU Zakat Jangan Hapus Peran BAZ

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Pengelolaan zakat di Indonesia memerlukan lembaga negara yang independen. Lembaga tersebut mempunyai wewenang meregulasi, mengawasi, dan menjamin kinerja operator dalam menghimpun zakat.

Menurut Deputy CEO Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU), Sri Adi Bramasetya, lembaga itu bisa merupakan bentukan pemerintah ataupun masyarakat. ”Fungsinya seperti Bank Indonesia yang meregulasi perbankan nasional,”jelas dia di sela-sela acara belanja bareng anak yatim (BBY) piatu yang digelar PKPU di Jakarta, Ahad (5/9)

Oleh karena itu, jelas dia, pembahasan tersebut sudah masuk draft pembahasan RUU Pengelolaan Zakat revisi atas UU No 38 Tahun 1999 Tentang Zakat. Nama yang diusulkan untuk lembaga independen tersebut yaitu Badan Zakat Indonesia (BZI). Badan Amil Zakat diposisikan sebagai lembaga pemerintah sedangkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) badan swasta.

Namun, lanjut dia, diperlukan kompetensi standar mencakup sumber daya manusia, sistem, dan organisasi. Selain itu, sinergi nasional, regional dan internasional dalam penghimpunan dan pendayagunaan zakat. Agar upaya pengelolaan zakat optimal. Apalagi, dari Rp 20 triliun potensi zakat mal pertahun di Indonesia yang berhasil dihimpun baru 6 persen sekitar 1.3 triliun.” Masih ada 94 persen dana zakat yang belum tersentuh amil,”ungkap dia.

Bramasetya menanggapi positif inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima usulan revisi UU No 38 Tahun 1999. Cepat atau lambat pengesahan tergantung political will DPR-RI dan iktikad baik pemerintah. Dengan demikian, pemerintah perlu pula dilibatkan aktif. Termasuk merumuskan peraturan pemerintah (PP).”Jika tidak maka tidak ada bedanya UU tidak akan efektif,”tuntut dia.

Direktur Eksekutif Dompet Dhuafa, Ahmad Juwaini mengatakan perlu konsep matang yang mengatur keberadaan BAZ dan LAZ. Sebab ada indikasi, draft RUU yang diusulkan akan mematikan peran BAZ. Sebab, fungsi operator nantinya diserahkan ke LAZ.

Oleh karena itu, dibutuhkan kejelasan regulator, operator, dan pengawas. Ke depan, jelas dia, kehadiran RUU diharapkan mampu lebih mengoptimalkan pengelolaan zakat. Dengan syarat, PP yang mengatur pengelolaan zakat juga segera dibuat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement