Kamis 02 Sep 2010 04:26 WIB

Pemberi Harley Davidson Dituntut 2,5 Tahun Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Alif Kuncoro, terdakwa pelaku suap dalam kasus Gayus HP Tambunan, dituntut 2 tahun enam bulan penjara karena terbukti memberikan motor Harley Davidson seharga Rp410 juta kepada penyidik Polri. "Menuntut, menyatakan terdakwa bersalah, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua tahun enam bulan penjara dikurangi masa hukuman yang telah dijalani," kata Jaksa Penuntut Umum, Teguh Wardoyo, dalam sidang dengan terdakwa Alif Kuncoro, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 91/9).

Hakim menyebutkan yang memberatkan dari perbuatan terdakwa yakni tidak mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. "Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," katanya.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001. Terdakwa membelikan motor Harley Davidson Tipe Ultra Klasik seharga Rp410 juta kepada penyidik Polri kasus pencucian uang dan korupsi dengan tersangka Gayus HP Tambunan, Kompol Mohammad Arafat Enanie.

Pemberian motor Harley tersebut, dimaksudkan agar terdakwa tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Gayus HP Tambunan oleh Kompol Arafat. Disebutkan, Alif Kuncoro bersama adiknya Imam Cahyo Maliki, diperiksa penyidik Mabes Polri pada Agustus dan September 2009 sebagai saksi terkait kasus pidana pencucian uang dan korupsi Gayus.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kompol Arafat, terdakwa sepulang dari umrah diberitahu oleh Imam Cahyo Maliki dan Gayus HP Tambunan bahwa semua saksi yang telah diperiksa bisa menjadi tersangka," katanya. Hal itu terkait dengan status pekerjaan Imam Cahyo Maliki sebagai konsultan pajak serta adanya transfer uang Rp25 juta kepada Gayus HP Tambunan.

Pada September 2009, terdakwa dan Gayus HP Tambunan bertemu dengan Kompol Arafat di Restoran King Place Hotel Pacific Palace Kompleks Perkantoran Sudirman Central Business Distrik (SCBD), Jakarta Selatan. "Pertemuan tersebut untuk membicarakan agar Imam Cahyo Maliki, tidak menjadi tersangka," kata Hakim

"Terdakwa memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya," kata JPU.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement