Kamis 02 Sep 2010 03:46 WIB

KPK Ajukan Banding atas Vonis Anggodo

Rep: Indah Wulandari/ Red: Siwi Tri Puji B
Anggodo Widjojo
Foto: Republika
Anggodo Widjojo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengajukan banding pada vonis Anggodo Widjojo. Pasalnya,hakim Pengadilan Tipikor dinilai meloloskan dakwaan merintangi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Kita akan ajukan banding terutama pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor,"ungkap Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono,Rabu (1/9). Saat ini,KPK memanfaatkan waktu tujuh hari mendatang untuk menyiapkan memori banding.

KPK merasa perlu mengajukan banding karena perbedaan pendapat antara jaksa penuntut umum dan hakim. Hakim tipikor,imbuh Ferry, menilai pebuatan Anggodo melaporkan pengajuan perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan Mabes Polri sebagai sesuatu yang wajar di mata hukum. Sedangkan JPU itu menilai di balik pengajuan itu, ada tujuan atau maksud melawan hukum. "Hakim menilai perbuatannya sah, jaksa melihat ada background mind melawan hukum yang direalisasikan menjadi perbuatan ilegal," tegas Ferry.

Ia menegaskan akan mempelajari lebih lanjut keterlibatan Eddy Sumarsono dalam kasus dugaan permufakatan jahat. KPK, jelasnya, akan mempelajari sejauhmana alat bukti mengarah kepada Eddy ataukah hanya keyakinan hakim pada fakta sidang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement