Rabu 01 Sep 2010 22:56 WIB

Vonis Anggodo Dinilai Kontradiktif

Rep: Indah Wulandari/ Red: Budi Raharjo
Anggodo Widjojo
Foto: Tahta/Republika
Anggodo Widjojo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengacara Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso, menilai vonis hakim Pengadilan Tipikor bagi Anggodo Widjojo kontradiktif. Koordinator Tim Pembela Suara Rakyat ini melihat, putusan Pengadilan Tipikor yang hanya menyatakan Anggodo terbukti bermufakat untuk menyuap pimpinan KPK dan membebaskannya dari dakwaan menghalangi penyidikan dinilai aneh.

''Putusan tersebut kontrakdiktif antara putusan dakwaan pertama dengan dakwaan kedua,'' ujar Sugeng, di Jakarta, Rabu (1/9).

Menurutnya, dengan terbuktinya Anggodo bermufakat untuk menyuap pimpinan KPK, maka itu juga adalah fakta yang jelas jika Anggodo menghalangi penyidikan. Maka, Sugeng mendesak agar jaksa penuntut umum KPK harus menyatakan banding atas putusan bebas dakwaan kedua.

Lantaran, lanjutnya, ada dugaan pelanggaran hukum acara dalam perkara ini. ''Majelis hakim tidak membuka dan memperdengarkan rekaman pembicaraan Anggodo dengan oknum penegak hukum. Tidak diperdengarkannya rekaman Anggodo tersebut menjadi alasan hakim untuk membebaskan Anggodo dari dakwaan kedua,'' jelas Sugeng.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement