Rabu 01 Sep 2010 01:53 WIB

Polisi tak Segan Tindak Tegas Ormas Anarkis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri menegaskan, Polri akan menindak tegas setiap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan tindakan kekerasan dan anarkis.

"Tidak ada lagi keragu-raguan anggota melakukan tidakan tegas dilapangan," kata Kapolri kepada pers sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Kapolri menegaskan, tindakan tegas aparat itu merupakan hal terpenting untuk mewujudkan rasa aman dan tenteram bagi masyarakat. Pada saat yang sama, tim dari pemerintah dan DPR akan bekerja sama untuk membahas revisi UU Nomor 8 tahun 1985 tentang Ormas.

Kapolri belum bersedia menegaskan, apakah revisi itu akan membuka peluang untuk membubarkan ormas yang sering melakukan tindakan kekerasan dan anarkis. "Harus ada tindak lanjut, ada tim yang membahas dulu, jadi masih proses panjang untuk revisinya," kata Kapolri.

Revisi RUU Ormas

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamananan Djoko Suyanto mengatakan, peraturan perundangan yang menjadi landasan hukum bagi organisasi kemasyarakatan perlu diubah.  "Untuk menyesuaikan dengan situasi saat ini," kata Djoko Suyanto pada rapat koordinasi gabungan antara DPR dan Pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/1).

Djoko Suyanto menjelaskan, usulan perubahan Undang-Undang tentang Ormas sebenarnya sudah diusulkan kepada DPR sejak tahun 2000, tapi belum dibahas hingga saat ini. Karena itu, katanya, Pemerintah mencoba membuat usulan perubahan baru lagi yang saat ini konsepnya sudah selesai dibahas di Kementerian Dalam Negeri.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement