Selasa 31 Aug 2010 22:49 WIB

Anggodo Divonis Empat Tahun Penjara

Rep: Indah Wulandari/ Red: Budi Raharjo
Anggodo Widjojo
Foto: Tahta/Republika
Anggodo Widjojo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengusaha asal Surabaya Anggodo Widjojo divonis empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (31/8). Ia dijerat dakwaan pertama dan terbukti melakukan percobaan suap pada pimpinan KPK.

''Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Maka,majelis menjatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun,'' ujar hakim ketua Tjokorda Rai Suamba. Selain itu,Anggodo wajib membayar denda Rp 150 juta subsider tiga bulan.

Hakim anggota Ugo menyatakan unsur dalam Pasal 15 juncto 55 ayat (1) ke satu. Fakta hukumnya, imbuh Ugo, penggeledahan kantor PT Masaro Radiokom medio Juni 2008. Serta pada 30 Juli, terdakwa menghubungi Ary Muladi yang menyatakan kenal Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja. Lalu, dari pengakuan Ary, ia dan Ade bertemu di Bellagio, Kuningan serta kantor PT Masaro pada Agustus 2008.

''Mereka bertemu untuk menyepakati pemberian uang. Uang itu diserahkan Anggodo di klub karaoke Deluxe, bulan September. Terdakwa juga menemui Ary Muladi dan Eddy Sumarsono,'' papar Ugo. Sehingga unsur Pasal 55 juga terpenuhi karena dilakukan secara bersama-sama.

Sedangkan, hakim anggota Anwar menambahkan, unsur permufakatan jahat dan merintangi upaya penyelidikan KPK termentahkan. Pasalnya, upaya Anggodo meminta perlindungan saksi pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak termasuk kegiatan mencegah dan merintangi penyelidikan. ''Tidak bertentangan dengan hukum. Seorang saksi berhak mendapat perlindungan,'' imbuh Anwar.

Majelis hakim hanya menyertakan dua pertimbangan bagi Anggodo. Yang memberatkan terdakwa, ia dinilai menghambat program pemberantasan korupsi. Sementara, Anggodo dianggap sopan selama persidangan. Padahal selama ini, Anggodo penah mengupil, menguap, ngorok, pura-pura sakit, dan tertidur di depan majelis.

Mendengar ini, Anggodo dan tim pengacaranya akan pikir-pikir dulu. ''Kami cukup senang mendengar uang atensi itu dari Ade Rahardja. Karena tak terjadi mukjizat,kami banding. Kami kira bebas. Peranan Ary Muladi dan Eddy Sumarsono cukup jelas. Tapi ,tak dijadikan tersangka,'' ujar pengacara OC Kaligis. Jaksa Suwarji menyatakan pikir-pikir dahulu.

Anggodo yang mengenakan batik lengan panjang biru terang itu juga kembali memeluk para pengacaranya. Bahkan,ia mencium pipi Bonaran Situmeang. Bahkan mereka pun berfoto bersama di ruang sidang usai persidangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement