REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung membantah laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa anggota institusinya yang paling banyak tak melaporkan harta kekayaan. Menurut Kejaksaan Agung, KPK menggunakan perhitungan yang berbeda dengan mereka.
Disampaikan oleh pihak KPK pada medio Juli lalu, bahwa dari 8636 jaksa yang terdaftar dari seluruh Indonesia, baru sekitar 4949 yang mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Demikian, baru 58,9 persen yang mengisi. Ini menurut KPK membuat Kejaksaan adalah salah satu instansi yang paling tak tertib melaporkan kekayaan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, laporan KPK ini tak tepat. Jumlah jaksa yang terdaftar, menurut dia sebanyak 7807, bukan 8600-an seperti didata KPK.
Dari jumlah itu pun, lanjut Babul, ada 900 jaksa yang belum wajib melaporkan kekayaan karena belum dua tahun lulus dari pendidikan jaksa. Sepanjang 2009/2010 ini, ada juga 826 jaksa fungsional yang meninggal dan tak bisa melaporkan kekayaan.
Dengan demikian, menurut Babul, jumlah jaksa yang wajib mengisi formulir LHKPN sejauh ini adalah 6079 orang. Dari jumlah tersebut, sama seperti yang dilaporkan KPK, ada 4949 yang sudah mengisi LHKPN. "Jadi prosentase yang sudah melaporkan kekayaan itu 81 persen. Hanya 19 persen yang belum mengisi formulir," kata Babul di Kejaksaan Agung, Selasa (24/8).
Para jaksa yang belum mengisi formulir itu juga kata Babul tinggal di daerah-daerah seperti Tual, Maluku; Papua, dan NTT. Demikian, menurutnya ada kemungkinan formulis LHKPN belum sampai disana.