REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah mencatat 'hanya' 293 tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia yang terancam hukuman mati. Selain itu, terdapat 52 TKI lainnya yang terancam hukuman kurungan 6-20 tahun.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Muhaimin Iskandar, mengatakan, dirinya prihatin dengan kondisi tersebut. "Sebagai kementerian terkait, kami akan membantu Kemenlu sekuat tenaga khususnya para TKI yang terancam hukuman," kata Muhaimin di Jakarta, Senin (23/8). Penyataan ini pun dikatakannya usai mendengar rilis dari Migrant Care yang mengatakan terdapat 345 TKI di Malaysia yang terancam hukuman mati.
Seolah kebakaran jenggot, Muhaimin mengatakan, pihaknya telah menugaskan satuan tugas TKI untuk segera bertindak. Pria yang kerap disapa Cak Imin ini menengarai beberapa persoalan lain di samping masalah TKI. Khususnya terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Pihaknya mensinyalir, terdapat jaringan narkoba internasional yang memperalat para TKI. "Kalau itu terjadi, saya tidak akan mengejar mereka dan jika ada stakeholder yang terlibat akan saya serahkan ke pihak yang berwajib. Yang jerumuskan TKI akan saya kejar, siapapun itu," ancam Cak Imin.
Menurut data yang diolah oleh Satgas TKI, dari 345 WNI tersebut, 302 orang terkait dengan kasus narkoba. 39 orang dituduh melakukan pembunuhan termasuk membunuh majikan, 2 orang kasus perkosaan, dan 1 orang ditahan karena kepemilikan senjata api ilegal. Kasus 345 WNI yang mencuat ini berdasarkan data tercatat hanya 52 orang yang ancaman hukumannya antara 6-20 tahun, sementara sisanya diancam hukuman mati.
Sebagai antisipasi, Kemenakertrans akan melakukan sosialisasi lebih kepada para calon TKI, khususnya terkait dengan tindak pidana psikotropika. Oleh karena itu, pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait hal itu.
Di tempat terpisah, Kepala Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan TKI (BNP2TKI), Jumhur Hidayat menugaskan dua pejabatnya untuk ke Malaysia. Kedua pejabat tersebut, lanjut Jumhur, dalam rilisnya, akan mendata sekaligus melakukan penanganan terhadap TKI yang terancam hukuman mati.
Menurut Jumhur, berdasarkan data dari Kedutaan Besar Malaysia melalui Wakil Dubes Tatang B Razak hari ini, jumlah WNI yang terancam hukuman mati yaitu 177 orang, sebagian di antaranya adalah TKI. "Dari jumlah 177 kasus, sebanyak 142 merupakan kasus narkotika dan 35 lagi berupa pembunuhan," jelasnya.
BNP2TKI juga akan mengabarkan perkembangan kasusnya pada masing-masing keluarganya di tanah air, di samping melakukan pendampingan terhadap TKI.