Jumat 20 Aug 2010 03:29 WIB

Berkas Kasus Korupsi Gayus Dinyatakan Lengkap

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara korupsi atas pegawai pajak Gayus Tambunan lengkap (P21). Dengan demikian, perkara tersebut akan langsung dilimpahkan ke kejaksaan den kemudian pengadilan.

"Gayus disangka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Babul Khoir Harahap, Kamis (19/8).

Dugaan korupsi terhadap Gayus ini bermula dari temuan sejumlah besar dana yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rekening Gayus Tambunan yang hanya pegawai eselon III Dirjen Pajak. Ditengarai, rekening raksasa tersebut adalah hasil penggelapan pajak dan korupsi.

Menyusul lengkapnya berkas ini, Gayus bersama alat bukti sangkaan terhadapnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan berbekal berkas dan alat bukti nantinya akan menyusun dakwaan dan tuntutan yang akan dikenakan terhadap Gayus.

Selain Gayus, yang juga dinyatakan lengkap berkasnya oleh Kejaksaan Agung adalah atasan dia, Maruli Pandopotan Manurung, mantan Kepala Seksi Pengurangan dan Pemberatan Dirjen Pajak; dan Humala Setia Leonardo Napitupulu. Mereka juga disangka dengan pasal 2 ayat 1 sehubungan keputusannya mengeluarkan pembebasan pajak PT Surya Alam Tunggal di Sidoarjo sebesar Rp 290 juta. Gayus, Maruli, dan Humala adalah anggota tim Penelaah Pajak PT Surya Alam Tunggal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement