Rabu 18 Aug 2010 03:17 WIB

Enam Koruptor Dapat Remisi

Rep: C32/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Bertepatan dengan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-65, enam narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal Bekasi mendapat potongan masa tahanan atau remisi dari Kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Ham) RI, Selasa (17/8).

Enam koruptor itu adalah Tutu Apriyanto terkait kasus korupsi proyek Pemerintah Kabupaten, Krisna Sm dan Yusuf tersangkut kasus korupsi RSUD Kabupaten Bekasi. Teguh dan Bambang Suproto dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD)Bekasi dan terakhir, Kepala Desa Karang Harja, Kabupaten Bekasi, Ujang Bustaman, terkait kasus korupsi dana bantuan langsung tunai (BLT).

Kepala Lapas Bulak Kapal, Basmanizar, mengatakan remisi yang diberikan sesuai dengan keputusan Kemnkum Ham RI nomor W.8-2756.PK0104-2010. "Mereka mendapat remisi sekitar satu bulan hanya Tutu yang mendapat remisi dua bulan" kata dia kepada wartawan di Lapas Bulak Kapal seusai pemberian remisi. Basnizar mengatakan enam narapidana kasus korupsi itu sudah memenuhi persyaratan dan sudah melewati masa tahanan selama enam bulan lebih.

Menurut dua, salah satu narapidana kasus korupsi, Ujang Bustaman seharusnya sudah bebas pada Selasa (17/8). Akan tetapi Ujang tidak dapat membayar denda subsider yang telah ditetapkan pengadilan Negeri Bekasi sebesar RP 50 juta. Maka Kepala Desa yang melakukan korupsi atas dana BLT ini harus menjalani satu bulan masa tahanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement