REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA--Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin mengatakan bahwa fatwa haram infotainment lebih menekankan kepada konten beritanya yang sering menyebarkan aib, gosip, dan hal-hal sejenis yang berhubungan dengan perilaku manusia."Fatwa haram infotainment menekankan kepada konten berita bukan kepada lembaga infotainment atau programnya," kata Din kepada pers, di Jakarta, Kamis.
Din yang ditemui di kantor pusat PP Muhamadiyah di kawasan Menteng, Jakarta, berusaha untuk menanggapi pro dan kontra yang terjadi di masyarakat setelah dikeluarkannya fatwa haram infotainment oleh MUI.
Din yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Muhammadiyah mengatakan, infotainment sendiri pada dasarnya sama dengan berita lainnya dan tidak selalu memiliki efek negatif bagi masyarakat."Sisi infotainment yang positif harus didukung untuk kepentingan penegakkan hukum dan pemberantasan kemungkaran," ungkap Din.
Menurut Din, saat ini banyak masyarakat yang menyukai berita infotainment.Selanjutnya, kata Din, lembaga infotainment sebaiknya menyajikan berita yang positif seperti artis yang melaksanakan ibadah haji dan perilaku baik lainnya."Selama infotainment menyajikan berita yang positif dan bisa memotivasi orang lain untuk berbuat baik maka saya mengusulkan agar durasi program infotainment ditambah," ungkap Din.
Menurut Din, munculnya fatwa haram infotainment disebabkan adanya permintaan dari masyarakat kepada MUI."Menurut saya fatwa ini muncul karena adanya permintaan dari masyarakat ditengah sedang memanasnya berita video porno artis akhir-akhir ini," ungkap Din.
Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) Ilham Bintang dalam kesempatan yang sama mengatakan, MUI memahami pekerjaan wartawan dengan mengeluarkan fatwa bahwa menyiarkan berita gosip adalah haram.
Ilham yang dikenal sebagai pelopor infotainment di Indonesia mengungkapkan, kegiatan infotainment tunduk pada kode etik jurnalistik, hukum yang berlaku, dan sistem nilai di masyarakat."Infotainment akan terus berkontribusi lebih baik di dunia pemberitaan Indonesia," ungkap Ilham.