Jumat 06 Aug 2010 04:02 WIB

Ada 30 Persen Masinis PT KA Belum Bersertifikat

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN--Direktorat Keselamatan dan Teknik Sarana, Direktorat Jenderal Perkeretapaian, Kementerian Perhubungan, menyatakan 30 persen masinis dan asisten masinis PT Kereta Api belum bersertifikat kompetensi oleh Kementerian Perhubungan. "Hingga Juli 2010, jumlah masinis dan asisten masinis PT KA yang telah memiliki sertifikat kompetensi oleh Kementerian Perhubungan baru mencapai 70 persen dari total 5.000 lebih masinis dan asisten masinis yang ada," ujar Direktur Keselamatan dan Teknik Sarana, Direktorat Jenderal Perkeretapaian, Kementerian Perhubungan Hermanto Dwi Atmoko di Madiun, Kamis (5/8).

Sisanya, lanjutnya hanya memiliki sertifikat yang dikeluarkan PT KA saja. Hermanto menegaskan, meski 30 persen di antaranya belum memiliki sertifikat kompetensi, namun masinis dan asisten masinis yang selama ini telah bertugas, dijamin telah memiliki keahlian yang memadai karena dalam bertugas, mereka telah dibekali dengan ketrampilan dan harus bekerja sesuai standar prosedur operasi yang ditetapkan.

Menurut dia, sisa dari masinis dan asisten masinis yang belum memiliki sertifikat kompetensi oleh Kementerian Perhubungan, akan dilakukan sertifikasi secara bertahap bersamaan dengan orang SDM PT KA yang lainnya. Ia menyebutkan, secara umum sampai Juli 2010, jumlah sertifikat kompetensi oleh Kementerian Perhubungan, yang diberikan kepada sumber daya manusia PT KA mencapai 9.266 orang.

Jumlah tersebut, terinci masinis mencapai 2.272 orang, asisten masinis 1.017 orang, pemimpin perjalanan kereta api (PPKA) 2.583 orang, petugas jaga perlintasan (PJL) 2.521 orang dan juru penilik atau pemeriksa jalan (JPJ) mencapai 833 orang.

Selain itu, sertifikat juga diberikan kepada SDM non PT KA sebanyak awak operator "multi tie temper" (MTT) atau opeartor mesin sebanyak 12 orang dan PJL binaan Permerintah Kota Tegal sebanyak 41 orang.

"Pemberian sertifikat kompetensi tersebut telah sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaaapian. Untuk memiliki sertifikat tersebut diperlukan berbagai persyaratan, di antaranya, jam terbang, dan mengikuti pendidikan," paparnya.

Nantinya, sertifikat ini berlaku selama lima tahun dan setiap dua tahun sekali pemegang sertifikat akan dites ulang. Dengan semakin banyaknya petugas PT KA yang sudah dibekali sertifikat maka diharapkan keselamatan perjalanan kereta api akan semakin terjamin.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement