REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie mengatakan, rencana pembangunan Rumah Aspirasi bagi anggota parlemen merupakan amanat Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang harus dilaksanakan."Jika tidak dilaksanakan, maka DPR melakukan pelanggaran UU MD3 yang dibuatnya sendiri," kata Marzuki, Jakarta, Selasa.
Karena itu, jika DPR sepakat untuk tidak menyetujui pembangunan Rumah Aspirasi itu, DPR saat ini harus mengubah terlebih dahulu UU MD3 tersebut yang merupakan produk UU dari DPR periode lalu. "Kita kok disalahkan terus. Ini 'kan produk dari DPR periode lalu. Kami ini hanya harus melaksanakan UU tersebut karena kalau tidak dilaksanakan, kami yang melanggar UU," kata mantan Sekjen Partai Demokrat itu.
Ia menambahkan, kalau memang mau disepakati rumah aspirasi itu, maka perlu diubah UU MD3 tersebut.
"Kalau mau, mari kita revisi UU MD3 tersebut, seperti pasal mengenai Rumah Aspirasi dan juga pasal mengenai sidang bersama DPD yang dirasakan tidak cocok dengan kondisi saat ini dan kadang berbenturan dengan UU lainnya," kata Marzuki.
Menurut dia, anggota DPR tidak perlu meributkan Rumah Aspirasi tersebut karena kalau ada kesepakatan untuk tidak menyetujuinya, DPR tinggal mengubah UU MD3 saja. Baginya, untuk menyerap aspirasi konstituen, maka harus dimaksimalkan kantor partai yang ada di daerah. "Partai 'kan punya kantor di seluruh Indonesia, gunakan kantor itu saja. Ini akan lebih menghidupkan kantor partai di daerah dan menghidupkan partai secara sehat dan membina hubungan yang baik dengan konstiuen," katanya.
Dia heran, mengapa hanya Rumah Aspirasi DPR saja yang diributkan, sementara DPD RI yang juga diamanatkan oleh UU MD3 untuk membangun Rumah Aspirasi tersebut malah justru sudah menyelesaikan kantor-kantornya di daerah. Bahkan Rumah Aspirasi DPD itu, anggaran yang digunakan pun jauh lebih besar dibandingkan anggaran untuk membangun rumah aspirasi DPR.
"Mereka sudah membangun dan menyelesaikan pembangunan rumah itu di daerah dengan dana triliunan rupiah, kok tidak ribut. Padahal anggota mereka di tiap daerah itu 'kan hanya 4 orang dan mereka seharusnya bisa menggunakan rumah pribadi mereka di daerah untuk menerima konstituen," katanya. "Kalau rumahnya tidak mau digunakan oleh konstituen, yah tidak perlu jadi anggota DPD lah," katanya.