Selasa 03 Aug 2010 19:59 WIB

Sidang Sri Sumartini, Gayus Dijadwalkan Bersaksi

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Endro Yuwanto
Gayus Tambunan
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Eks pegawai golongan IIIA Direktorat Pajak yang menjadi tersangka atas kasus mafia hukum dan mafia pajak, Gayus Tambunan, tampil pertama kali dalam persidangan. Hanya, Gayus Selasa (3/8) ini akan tampil menjadi saksi atas terdakwa AKP Sri Sumartini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, mengatakan, selain Gayus, jaksa juga akan menghadirkan Kompol Moch Arafat Enanie dan Andi Kosasih. Terdakwa dan tersangka yang juga terlibat dalam kasus Gayus. "Yang menjadi saksi Gayus, Andi Kosasih, dan Kompol Arafat," ujar Yusuf saat dihubungi wartawan.

Sri Sumartini adalah salah satu dari sembilan penyidik yang ditunjuk eks Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen (Pol) Edmond Ilyas untuk penanganan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang atas rekening Rp 28 Miliar milik tersangka pegawai dirjen pajak, Gayus Tambunan, dan konsultan pajak, Roberto Santonius. Dia mendapat surat perintah tugas dan perintah penyidikan tanggal 31 Juli 2009.

Namun, Sri Sumartini dan penyidik lain, Kompol Arafat, diduga melakukan tindak pidana dalam proses penyidikan itu. Ia dan Arafat didakwa menerima pemberian atau janji dari Gayus dan Haposan Hutagalung senilai 45 ribu dolar AS dan 5.000 dolar AS. Suap itu agar penyidik tidak menyita barang bukti rumah Gayus di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang diduga hasil tindak pidana.

Oleh tim Jaksa Penuntut Umum, Sri Sumartini dikenakan pasal 5 ayat (1) UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement