REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang mempelajari kembali belasan rekening perwira Polri untuk dilakukan klarifikasi. Kepala PPATK, Yunus Husein, mengaku klarifikasi ulang tersebut merupakan permintaan dari Kapolri Jendral Pol Bambang Hendarso Danuri.
"Saya baru dapat SMS. Kapolri mengundang saya untuk klarifikasi lagi,"ujar Yunus kepada wartawan di sela media workshop bertajuk "Wartawan dan Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang" di Hotel Sahira, Bogor, Jumat (30/7).
Menurut Yunus, klarifikasi ulang tersebut akan dilakukan terhadap belasan dari 23 rekening perwira Polri yang sebelumnya diduga bermasalah."Kita juga sedang mempelajari 13, 14 ada beberapa belas yang dikirim kepada kami dan kami sedang mempelajari,"jelas Yunus.
Hanya, Yunus menolak untuk menjelaskan bagaimana tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) tentang transaksi dari rekening perwira Polri tersebut. Menurutnya, tindaklanjut harus ditanyakan kepada para institusi hukum seperti Polri dan Kejaksaan Agung.
Lebih lanjut, Yunus mengaku harus melihat masalah klarifikasi tersebut dengan kacamata yang objektif. Menurutnya, banyak institusi di Indonesia seperti Kejaksaan dan TNI yang lebih mementingkan korps ketimbang kebenaran. "Bukan hanya di kepolisian, tapi juga di penegak hukum lain,"ujarnya.