Sabtu 31 Jul 2010 04:25 WIB

Marwan Membantah Pernyataan Jaksa Agung

Rep: fyz/ Red: Krisman Purwoko
Hendarman Supandji-Marwan Effendy
Hendarman Supandji-Marwan Effendy

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Effendy membantah pendapat Jaksa Agung soal pengembalian kerugian negara dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Departemen Hukum dan HAM. Menurut dia, kerugian negara yang sudah ditetapkan pengadilan tak boleh ditambah secara sepihak oleh pihak kejaksaan.

"Tidak bisa ditambah-tambah. Ini negara apa kalau itu (kerugian negara) bisa ditambah-tambah. Menurut undang-undang, kalau merugikan 100 ya harus diganti 100. Masalah denda pidana itu soal lain lagi," ujar Marwan di Kejaksaan Agung, Jumat (30/7).

Hal ini disampaikan Marwan menanggapi pernyataan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Jaksa Agung mengatakan bahwa ia sempat mengatakan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari untuk meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada tersangka kasus Sisminbakum, Hartono Tanoesoedibjo. Alasan Hendarman, kerugian negara sebesar Rp 378 miliar yang dibebankan Mahkamah Agung pada PT Sarana Rekatama Dinamika yang sahamnya dimiliki Hartono sudah disimpan selama sembilan tahun di bank.

Terhadap hal ini, Marwan tak sepakat. Menurut dia, yang dibebankan MA kepada PT SRD adalah keuntungan Sisminbakum yang mereka peroleh menurut perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jumlahnya Rp 420 miliar, dimana Rp 378 miliarnya masuk ke kas PT SRD. "Yang dihitung BPKP adalah uang yang masuk ke Bank Danamon dan bank lainnya. Jumlahnya Rp 400 miliaran. Itu yang harus dikembalikan. Tak bisa ditambah-tambah," jelas Marwan.

Ia juga menegaskan bahwa hak menentukan ganti rugi adalah kewenangan pengadilan. Jaksa tak boleh seenaknya menaikkan nominal kerugian negara yang harus diganti. "Jaksa tak bisa sewenang-wenang menaikkan," tukasnya.

Lebih jauh, ia mengatakan bahwa bunga bank dari kerugian negara tak termasuk yang harus diganti. Apalagi hal tersebut tak dihitung saat persidangan. "Itu (bunga bank) kan berandai-andai. Tidak bisa berandai-andai. Harus riil. Pembuktian itu riil. Pembuktian tak boleh abstrak," kata Marwan.

Penggantian kerugian Sisminbakum ini mencuat setelah Jampidsus Muhammad Amari mengaku bertemu dengan adik tersangka Hartono, Harry Tanoesoedibjo, Kamis (15/7) lalu. Dalam pertemuan itu, Amari mengatakan Harry menanyakan soal jumlah kerugian negara yang harus diganti oleh PT SRD. fyz 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement