REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tersangka pengunggah video porno milik Nazriel Ilham alias Ariel, Reza Rizaldy, diperiksa di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jakarta, Kamis.
Reza keluar dari pintu belakang penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) tanpa memberikan komentar apa pun kepada wartawan dengan menggunakan mobil Kijang warna hitam dengan nomor polisi B 7183 ZO. Selanjutnya, Reza dibawa ke Polres Jakarta Selatan.
Sebelumnya, artis Luna Maya juga diperiksa oleh penyidik Bareskrim. Dia keluar dari pintu yang sama tanpa berkomentar langsung menaiki mobil CRV warna cokelat silver dengan nomor polisi B 8374 EN. "Klien saya diperiksa dengan 70 pertanyaan untuk melengkapi berkas para tersangka di Mabes Polri," kata Kuasa Hukum Reza Rizaldy, Niko Kresna, di Jakarta, Kamis.
Reza alias Redjoy yang juga bekerja sebagai asisten atau musik editor studio milik Produser Peterpan, Capung Hc. Purnomo dikenai Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ujarnya. "Selain itu, dikenai Pasal 44 (pornografi) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 282 (asusila) KUHP," kata Niko menambahkan.
Reza ditetapkan sebagai tersangka dan telah menerima surat penahanan dari polisi, kemudian kliennya secara kooperatif melaksanakan dari perintah surat penahanan, katanya. "Mengenai motivasi Reza sebagai pengunggah yang saat ini disangkakan kepadanya, saya tidak tahu selain itu kami harus menjaga kerahasiaan klien," kata Niko.
Saat ini Luna Maya, Cut Tari, dan Ariel menjadi tersangka video porno milik Ariel bersama sepuluh orang pengunggah dan penyebarnya. Para artis yang jadi tersangka itu dikenai Pasal 55 (penyertaan dalam perbuatan pornografi) KUHP dan Pasal 282 KUHP.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebelumnya menetapkan tersangka Ariel, dan telah menahan vokalis itu di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri sejak Selasa