REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Langkah Darmin Nasution menuju kursi orang nomor satu di bank sentral Tanah Air kembali terganjal kasus Bank Century. Sidang paripurna DPR RI yang sedianya mengesahkan keputusan Komisi XI yang secara aklamasi telah menyetujui Darmin sebagai Gubernur BI dimentahkan kembali oleh peserta paripurna.
Hujan interupsi mewarnai sesi paripurna yang membahas soal kandidat Gubernur BI. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, meminta paripurna dengan tegas menolak Darmin. ‘’Sekali pun telah terpilih, paripurna dapat membatalkan pilihan karena kedudukan paripurna lebih tinggi,’’ ucap Bambang, Kamis (29/7).
Sosok Darmin dipandang meletakkan posisi BI ke keterpurukan. Alasannya, Darmin adalah sosok bermasalah. Bambang melanjutkan kalimatnya, deskripsi Darmin sebagai sosok bermasalah tertera dalam dokumen politik Komisi XI yang menyatakan sesuai rekomendasi Pansus Hak Angket Bank Century Darmin diduga memiliki keterlibatan dengan perkara Century. Akibatnya, bila suatu saat Darmin ditemukan sebagai terdakwa maka ia harus mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI.
‘’Ke depan kita akan menyaksikan Gubernur BI melayani panggilan dari penegak hukum, katakanlah sebagai saksi,’’ kata Bambang. Gubernur BI lantas dianggapnya tidak pantas bila dibebani dengan permasalahan hukum. Idealnya, Gubernur BI harus bebas dan bersih dari perkara apa pun.
Anggota Komisi III lainnya, Nudirman Munir, juga menuntut paripurna menolak Darmin sebagai Gubernur BI. Darmin bahkan dianggapnya sudah melecehkan Komisi III sebab Darmin tiga kali sudah tidak memenuhi panggilan rapat dengan komisi hukum tersebut. Interupsi tersebut ditanggapi pula oleh Ketua Komisi XI, Achsanul Qosasih. Penolakan peserta paripurna dipandang sebagai bentuk pelecehan terhadap kinerja Komisi XI atas usulan Gubernur BI. Saat ini sidang paripurna diskors sementara untuk jeda makan siang.