Jumat 23 Jul 2010 08:29 WIB

KPI Dimbau Minta Maaf kepada Publik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengajar senior Lembaga Pers dr Soetomo (LPDS), Atmakusumah Sariaatmadja, mengatakan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) seharusnya meminta maaf kepada publik dan Metro TV. Atma mengemukakan hal itu dalam diskusi "Etika Penyiaran dalam erasnya persaingan industri televisi" di Gedung Dewan Pers Jakarta, Kamis (22/7).

Atmakusumah menilai bahwa seharusnya KPI meminta maaf secara terbuka oleh publik karena telah meniadakan 7 hari program Headline News di Metro TV. "Memang sesui undang-undang penyiaran hal itu dibenarkan, tetapi prosedur seperti itu juga dinilai melanggar UU Pers," katanya.

Sementara itu, Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat menegaskan bahwa KPI tidak menghentikan programnya karena masih tetap berjalan melainkan hanya tidak menyebutkan nama acaranya saja dan konten "Headline News" di geser ke program Metro pagi pada pukul 04.30 WIB.

Mengenai sanksi yang dijatuhkan itu, katanya, merupakan hukuman minimal yang diputuskan yang termaktub dalam P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) dimana hak publik untuk tahu dan diinformasikan masih tetap ada dalam program Metro pagi.

Di lain pihak, mantan Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara menilai bahwa keputusan KPU itu dapat mengancam kemerdekaan pers dan institusi, karena hal itu merupakan ketidaksengajaan dan bukan dalam konteks membangun birahi.

Hal itu hanya keteledoran saja, kata Leo, sebagaimana diketahui program Headline News Metro TV telah menampilkan cuplikan gambar porno ketika meliput pemberitaan razia warnet (warung internet). "Mengenai masalah kewenangannya baik KPI maupun Dewan Pers tidak bisa menghakimi seperti pada kasus yang dialami Metro TV," tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement