REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Keuangan melakukan kesepakatan dan menandatangani nota kesepahaman bersama tentang pembinaan dan pengawasan hakim pengadilan pajak dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam sambutannya seusai penandatanganan nota kesepahaman di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat mengatakan dokumen ini akan menjembatani kerjasama yang semakin baik antara Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)yang dilandaskan kepada integritas dan profesi.
"Dokumen ini menyepakati bagaimana meningkatkan martabat dan nilai pengadilan pajak di Indonesia serta bagaimana kita sama-sama menjadikan pengadilan pajak, pengadilan resmi menjadi pengadilan yang disegani, dihormati dan menjadi tempat di seluruh insan individu dan aparat hukum mendapatkan keadilan dalam bidang pajak," ujarnya.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Wakil Ketua Komisi Yudisial M.Thahir Saimina dan Ketua Muda bidang Pengawasan Mahkamah Agung M.Hatta Ali. Nota kesepahaman bersama akan mengatur pembinaan dan pengawasan hakim pengadilan pajak, pengawasan dan monitoring laporan harta kekayaan pejabat negara hakim pengadilan pajak, serta pertukaran informasi diantara para pihak terkait dalam rangka pelaksanaan nota kesepahaman bersama.
"MA akan melakukan supervisi pelaksanaan tugas hakim pengadilan pajak secara teknis yudisial, KY akan menjaga hakim melalui 'code of conduct' perilaku dan standar etika, serta Kementerian Keuangan dari segi organisasi, administrasi, aspek personalia maupun keuangan, kita sama-sama memahami, pajak instansi penting bagi Indonesia," ujar Menkeu.
Menurut dia, Indonesia dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan karena anggaran kuat, sehat dan senantiasa tumbuh membiayai pengeluaran negara, apalagi mayoritas penghasilan dari pajak, dan memahami masalah pajak bukan hanya masalah Dirjen pajak, kementerian keuangan dan pengadilan pajak, karena merupakan masalah bersama.
"Penerimaan pajak dan non pajak mayoritas sampai Rp 900 triliun, oleh karena itu kita berharap agar aktivitas pajak berjalan baik dan dihormati masyarakat," ujarnya. Menkeu mengatakan pembinaan dan pengawasan hakim pengadilan pajak diorientasikan untuk memastikan bahwa semua hakim pengadilan pajak berintegritas tinggi, jujur dan profesional sehingga memperoleh dari masyarakat dan pencari keadilan.
"Kita sadar memerlukan sistem pengadilan pajak mengatasi permasalahan di pengadilan pajak karena masih ada 9.900 kasus yang belum selesai dan membutuhkan tanggung jawab besar dan dalam kesempatan ini menandatangani nota untuk membesarkan semangat dedikasi dalam menyelesaikan kasus dengan adil agar wajib pajak dan pemerintah mendapatkan keputusan paling baik dan adil sesuai UU," ujarnya.
Ia menjelaskan kementerian keuangan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial bertekad melanjutkan reformasi pengadilan pajak yang bebas, mandiri, tidak memihak dan terpercaya dalam menegakkan hukum dan keadilan. "Masyarakat rindu atas transparansi di pengadilan pajak sehingga akses keputusan dapat diakses publik dan meningkatkan kualitas hakim serta panitera di lingkungan pengadilan pajak," ujarnya.
Untuk menjawab tuntutan masyarakat agar pengadilan pajak lebih kredibel dan transparan, ketiga institusi ini juga sepakat untuk membentuk tim reformasi pengadilan pajak.
Tim Reformasi mempunyai tugas meliputi program jangka pendek yaitu merumuskan nota kesepahaman antara tiga institusi untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan Hakim Pengadilan Pajak dan memformulasikan sistem verifikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara dari Hakim Pengadilan Pajak.
Kemudian program jangka menengah yaitu merumuskan kebijakan perekrutan Hakim Pengadilan Pajak, menetapkan mekanisme dalam rangka transparansi putusan Pengadilan Pajak, membuat prosedur guna perbaikan sistem pendokumentasian perkara di Pengadilan Pajak dan merumuskan mekanisme dalam rangka mengevaluasi kinerja Hakim Pengadilan Pajak. Dan program jangka panjang, pemerintah merencanakan untuk mengkaji UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.