Jumat 16 Jul 2010 03:43 WIB

DPR Pilih Berhati-hati Bahas Daerah Pemekaran Baru

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi II DPR RI akan berhati-hati dan selektif dalam membahas pembentukan daerah otonomi baru berdasarkan UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Komisi II DPR RI tidak dalam konteks menolak atau menerima pembentukan daerah otonom baru (DOB)," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo di Gedung DPR/MPR Senayan Jakarta, Kamis (15/7).

Ganjar mengatakan dari 60 daerah yang mengajukan diri untuk pemekaran daerah, hanya tiga daerah yang benar-benar memenuhi persyaratan dan layak untuk diajukan sebagai daerah baru. "Sementara 33 daerah diminta untuk melakukan pendalaman. Kita akan memperketat persyaratan untuk melakukan pemekaran daerah baru," kata Ganjar.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap menilai, pembentukan daerah otonomi baru adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan pemerataan pembangunan. "Pemekaran daerah cukup potensial dan memulihkan pertumbuhan daerah. Pembahasan terkait dengan pemekaran daerah akan tetap dibahas," kata Chairuman.

Dia mengatakan, Komisi II juga beranggapan, sebelum ada dasar hukum pembentukan daerah baru, maka dasar hukum yang dipakai untuk pembentukan daerah baru adalah UU Nomor 32/2004. "DPR RI bersama-sama pemerintah beritikad baik untuk menyempurnakan aturan mengenai persyaratan pembentukan daerah baru," kata Chairuman.

Dalam 10 tahun terakhir ini, Indonesia sudah melahirkan 205 daerah baru yang terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten dan 34 kota. Sementara, berdasar evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri tahun 2010 terkait perkembangan daerah otonomi baru, daerah yang dimekarkan dengan persiapan yang kurang memadai dan dalam waktu mendesak, memerlukan upaya besar dalam penyelenggaran pemerintahan.

"Dari 469 kabupaten/kota, hanya 11 daerah yang memiliki kinerja sangat tinggi, 195 daerah memiliki kinerja tinggi, 138 daerah memiliki sedang dan 67 daerah yang memiliki peringkat dan status penyelenggaraan daerah," kata chairuman. Hasil evaluasi kinerja daerah pemekaran berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester 2 tahun 2009 menyebutkan bahwa dari 8 daerah otonomi baru yang diperiksa, 2 daerah otonomi baru (25%) yang dianggap cukup memenuhi kewajibannya selama masa transisi pemerintahan.

Sedangkan, pencapaian kinerja daerah pemekaran sebagian besar daerah hasil pemekaran pada daerah otonomi baru memiliki tingkat kemandirian keuangan relatif lebih tinggi dibanding dengan rata-rata nasional kabupaten/kota. Begitu juga dengan aspek pelayanan umum yang diukur dari jumlah ketersediaan dokter pada daerah otonomi baru masih berada di rata-rata nasional. Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, dari 205 daerah otonomi baru yang lahir selama 10 tahun, 85 persen dinilai kurang berhasil.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement