REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Peneliti Senior Centre for Electoral Reform (Cetro), Refly Harun, mengusulkan adanya pengadilan khusus yang menangani permasalahan pemilihan umum (pemilu) atau election court di Indonesia seperti yang diterapkan di Meksiko.
''Meksiko memiliki election court karena pemilu diadakan setiap saat dan geografisnya yang sangat luas, seperti Indonesia,'' cetus Refly, di sela acara Konferensi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke-7 Se-Asia di Jakarta, Rabu (14/7).
Menurut dia, banyak permasalahan pemilu di Indonesia yang saat ini belum bisa diselesaikan, sehingga perlu kehadiran pengadilan khusus pemilu, seperti halnya pengadilan tindak korupsi (tipikor). Saat ini, menurut dia, permasalahan sengketa pemilu ditangani oleh MK, namun ada beberapa hal yang belum bisa diselesaikan.
Refly mencontohkan, kasus pencoretan calon terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terjadi pada pemilu legislatif 2009. ''Suara bisa dipermasalahkan di MK, tapi kursi sudah tidak bisa karena dianggap bukan proses pemilu,'' jelasnya.
Sementara calon tersebut mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tapi mereka bilang juga bukan wewenangnya, jelas Refly. Untuk itu, ia mengemukakan, perlu adanya pengadilan yang khusus menanggani berbagai permasalahan pemilu di Indonesia.