Rabu 14 Jul 2010 02:34 WIB

UU Pemilu Perlu Perketat Sanksi Bagi Anggota KPU

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Budi Raharjo
Abdul Hafiz Anshary
Foto: Nunu/Republika
Abdul Hafiz Anshary

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary, mengusulkan untuk mencegah terulangnya kasus Andi Nurpati maka sanksi bagi anggota KPU yang terlibat parpol perlu diperberat. Sanksi itu bisa dimasukkan dalam penyusunan undang-undang pemilu yang baru.

Meski demikian, Hafiz secara pribadi menilai bahwa sanksi bagi anggota KPU di UU No 22/2007 sudah cukup keras, yakni sanksi pemberhentian. ''Tapi, kalau saya pribadi sebetulnya dengan sanksi diberhentikan itu berat. Tidak harus diperberat lagi,'' kata Hafiz, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/7).

Namun, dia menilai wajar jika ada wacana agar sanksi diperberat. Misalnya, sanksi tidak boleh lagi menjadi anggota KPU untuk sekian tahun, atau selama-lamanya. Kemudian, diberi sanksi harus mengembalikan uang yang pernah dia terima secara formal, gajinya, karena dia sudah melanggar undang-undang.

Dia mengatakan, peningkatan sanksi itu hanya bisa dilakukan lewat revisi undang-undang atau penyusunan undang-undang baru. Menurut Hafiz, KPU tidak bisa membuat peraturan tentang sanksi yang lebih berat dari yang diatur undang-undang karena posisi peraturan KPU itu lebih rendah dibanding undang-undang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement