Jumat 02 Jul 2010 02:36 WIB

Baleg Isyaratkan Akomodasi Usulan Konfederasi Parpol

Rep: Andri Saubani/ Red: Budi Raharjo
Partai politik saat kampanye pemilu 2009, ilustrasi
Foto: Nunu/Republika
Partai politik saat kampanye pemilu 2009, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Legislasi (Baleg) DPR saat ini tengah menyiapkan naskah revisi Undang-undang (UU) No 22 tahun 2007 tentang Penyelengaraan Pemilu. Dalam naskah tersebut Baleg memungkinkan ruang bagi pengaturan konfederasi partai politik sebagai peserta Pemilu 2014.

''Itu mungkin saja, tapi pembahasan dan keputusan tetap melalui pansus (panitia khusus),'' kata Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono, saat dihubungi, Kamis (1/7).

Anggota Baleg DPR, Ida Fauziyah, juga menyatakan gabungan partai (konfederasi) menjadi peserta pemilu bisa diusulkan dalam draf usulan fraksi. Karena wacana konfederasi dimunculkan oleh PAN, dia yakin, usulan konfederasi dalam revisi UU Pemilu akan datang dari Fraksi PAN.

Sekretaris Fraksi PAN, Viva Yoga Mauladi, sebelumnya menerangkan wacana konfederasi akan diusulkan dalam revisi UU Pemilu. Dalam revisi UU itu, dia mengharapkan, peserta pemilu didefinisikan sebagai partai politik dan gabungan partai politik. Dia mengilustrasikan ide konfederasi seperti Barisan Nasional di Malaysia, yang berupa gabungan dari beberapa partai. Namun, lanjutnya, konfederasi bukan berarti meleburkan banyak partai dalam satu partai, hanya penggabungan beberapa partai terkait keikutsertaan dalam pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement