Kamis 01 Jul 2010 23:40 WIB

Yusril Diizinkan Tinggalkan Kejakgung

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Gedung Bundar Kejaksan Agung
Foto: Amin Madani/Republika
Gedung Bundar Kejaksan Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan menteri hukum dan HAM, Yusril Izha Mahendra, akhirnya diizinkan keluar dari komplek Kejaksaan Agung. ''Setelah Yusril telepon saya, bilang siap datang jika dipanggil lagi untuk pemeriksaan nantinya, kami persilahkan pergi,'' ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Muhammad Amari, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/7).

Amari akan memanggil Yusril lagi sepekan sampai sepuluh hari kedepan. Amari mengatakan, pencekalan Yusril itu wajar saja. ''Dia kan dipanggil untuk diperiksa. Kalau pemeriksaan belum selesai dan dia sudah pergi, ya kita cegah,'' jelasnya.

Menurut Amari, sebelumnya Yusril dicegah keluar dari Kejakgung karena ada yang belum diklarifikasi oleh Yusril terkait penolakaknnya untuk diperiksa Kejaksaan Agung. Yusril selepas menemui Direktur Penuntutan Jampidsus, Arminsyah, diminta Amari untuk bertemu dirinya. Namun, Yusril malah langsung pergi meninggalkan Kejaksaan Agung. ''Kalau dipanggil datangnya baik-baik, harusnya pulangnya juga baik-baik. Jangan seperti itu,'' ujarnya.

Yusril sempat kejar-kejaran dengan pengamanan dalam Kejaksung. Bahkan, pintu gerbang di Kejakgung sempat dikunci untuk menghadap mobil Yusril.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement