REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah berharap pengusaha tidak membebankan kenaikan biaya produksi akibat kenaikan tarif dasar listrik (TDL). Kalaupun terpaksa mem-PHK pekerja, pengusaha diharapkan memberitahukannya ke dinas terkait dan lembaga tripartit setempat.
Demikian disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, Selasa (29/6). Dia mengatakan, kenaikan TDL mau tidak mau akan berdampak pada biaya produksi perusahaan. ''Kenaikan itu, diharapkan pengusaha tidak membebankannya kepada pekerja,'' pintanya melalui pesan singkat.
Dia menambahkan, melalui laporan terlebih dulu sebelum adanya PHK, pemerintah dapat memberikan solusi. Selain itu, dia berharap agar kenaikan TDL ini menjadi momentum untuk memperat hubungan antara pekerja dan pengusaha. Salah satunya adalah dengan memperkuat peran lembaga tripartit.
Namun, lanjut Muhaimin, pihaknya kini telah menerjunkan tim terkait kenaikan TDL. Dengan adanya tim tersebut, politikus asal PKB itu berharap dapat mencarikan solusi terkait kenaikan TDL.