Selasa 29 Jun 2010 22:04 WIB

Pelanggaran Pidana Andi Nurpati Harus Diselidiki

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Budi Raharjo
Andi Nurpati
Andi Nurpati

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Divisi Kepemiluan Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahudin, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyelidiki dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota KPU Andi Nurpati. Bawaslu dinilai tak cukup hanya merekomendasikan pembentukan Dewan Kehormatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) untuk memberhentikan Andi Nurpati karena dipilih sebagai pengurus DPP Partai Demokrat.

Menurut Said, pelanggaran yang membuat Andi bisa diberhentikan Dewan Kehormatan KPU adalah melakukan pelanggaran kode etik atau pidana. ''Bawaslu harus menyelidiki apa yang sudah diinvestasikan Andi terhadap Partai Demokrat,'' kata Said, di Jakarta, Selasa (29/6).

Artinya, kata dia, Bawaslu harus membongkar apakah Demokrat mendapat keuntungan dari Andi selama pemilu lalu. Dia menambahkan, pelanggaran seperti itulah yang bisa membuat Dewan Kehormatan KPU bisa memberhentikan Andi. Sedangkan, keterlibatan Andi di kepengurusan Partai Demokrat setelah menjadi anggota KPU tidak bisa menjadi alasan kuat untuk memberhentikan Andi. ''Justru, Andi harus dilarang meninggalkan posisinya sebagai anggota KPU,'' tegasnya.

Keterlibatan anggota KPU di parpol, kata Said, bisa menjadi dasar pemberhentian oleh Dewan Kehormatan KPU jika keterlibatan anggota KPU di parpol itu sudah dilakukan sebelum mendaftar menjadi anggota KPU. ''Hal itu salah satunya dibuktikan dengan kepemilikan KTA (Kartu Tanda Anggota) parpol,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement