Senin 28 Jun 2010 05:06 WIB

UU Kepolisian Direvisi Demi Semangat Keterbukaan

Rep: Indira Rezkisari/ Red: Budi Raharjo
Polisi, ilustrasi
Foto: Pandega/Republika
Polisi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi III DPR akan merevisi undang-undang tentang kepolisian dalam semangat keterbukaan. Jaminan transparansi dan akuntabilitas nantinya melandasi kinerja lembaga kepolisian.

Anggota KOmisi III, Nasir Jamil, mengatakan prioritas utama revisi UU No 2 Tahun 2002

tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah keterbukaan. ''Bagaimana polisi bisa

mencapai misi obyektifnya kalau tidak transparan dan akuntabel,'' ucapnya, Ahad (27/6), dalam sebuah diskusi menyambut hari jadi Kepolisian Republik Indonesia ke-64 di Jakarta.

Alasan lain UU Kepolisian harus segera diubah dikarenakan undang-undang terkait lembaga

penegakan hukum lain telah atau sedang direvisi. Politikus PKS itu memberi contoh, undang-

undang tentang Mahkamah Konstitusi dan Komisi YUdisial sedang direvisi sedang undang-undang

pengadilan tindak pidana korupsi bahkan sudah direvisi. Artinya, sambung Nasir, UU Kepolisian harus segera direvisi agar terjadi penyesuaian.

Transparansi yang dimaksud Nasir juga harus menyentuh pembuatan kebijakan atau peraturan

Kapolri. Sebab, sejumlah kebijakan Kapolri cenderung melanggar ketentuan undang-undang.

Termasuk menyertakan pasal-pasal yang menutup celah lembaga kepolisian bekerja dengan

anggaran di luar biaya negara. Revisi UU Kepolisian telah tercantum dalam Program Legislasi

Nasional tahun 2011.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement