Kamis 24 Jun 2010 19:36 WIB

ICW:Suap Auditor BPK Mandulkan Pemberantasan Korupsi

Rep: Indah Wulandari/ Red: Siwi Tri Puji B
Gedung BPK
Foto: .
Gedung BPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Indonesia Corruption Watch (ICW) mensinyalir kasus tertangkap tangannya oknum auditor BPK menerima suap akan membuat publik kehilangan kepercayaan. "Jangan-jangan sudah banyak  kasus korupsi yang lolos karena auditornya 'masuk angin'," kata Koordinator Bidang Investigasi ICW Agus Sunaryanto, Kamis (24/6).

Penilaian tersebut muncul lantaran beberapa kasus dalam pantauan ICW terindikasi tindak pidana korupsi melempem. Padahal, imbuh Agus, BPK memiliki kewenangan menilai seluruh kinerja keuangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Bahkan laporan investigatif keluar dari BPK juga.

ICW mendesak agar BPK harus segera dibersihkan dengan memperketat pengawasan internal. "Jika tidak, pemberantasan korupsi akan mandul akibat penegak hukum tidak menemukan kerugian negara karena sudah direkayasa auditornya," tambah Agus.

Pada Senin (21/6) malam kemarin, KPK menangkap tangan dua pegawai pemkot HL dan HS serta seorang auditor BPK, S di rumahnya di kawasan Lapangan Tembak, Cikutra, Cibeunying, Bandung, Jawa Barat. Dari rumah S, KPK berhasil menemukan uang yang diperkirakan berjumlah Rp 272 juta dalam berbagai tempat.

Tersangka HS dan HL pun dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan S dijerat pasal 12 huruf a dan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU yang sama.

Dari hasil penelusuran, HS yang menjabat sebagai Kabid Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bekasi, bernama Herry Suparjan. HL yang merupakan Inspektorat Wilayah Kota Bekasi adalah Heri Lukman. Sedangkan S yang diduga adalah Suharto merupakan Kepala Auditoriat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar III.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement