REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ahli Hukum dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Dr. Asrorun Niam Sholeh mendukung langkah polisi untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelaku video porno yang melibatkan Ariel Peterpan.
''Langkah tegas polisi melalui penangkapan dan penahanan terhadap Ariel akan memiliki dampak positif bagi pencegahan pornografi di Indonesia. Di samping itu, penahanan ini juga dapat membuat efek jera bagi para pelaku asusila sejenis,'' ujar doktor bidang hukum Islam ini di Jakarta, Selasa (22/6).
Niam menjelaskan, Ariel dapat dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun. ''Ariel dapat dikenai Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengenai pembuatan materi pornografi yang ancaman hukumannya 6 bulan sampai dengan 12 tahun. Juga Pasal 34 UU Pornografi dengan ancaman 10 tahun bagi orang yang menjadi obyek pornografi,'' papar Direktur Lembaga Studi Agama dan Sosial ini.
Peredaran video porno, tambah Niam, telah menyebabkan demoralisasi pada anak sehingga terganggu tumbuh kembangnya secara wajar. Untuk itu, pelaku pornografi juga dapat dikenakan pemberatan hukuman karena dampaknya juga demikian buruk bagi anak.
"Polisi perlu juga mempertimbangkan UU Perlindungan Anak dalam penanganan kasus ini. Bagaimanapun penanganan masalah hukum kasus video porno ini harus berperspektif perlindungan anak. Pelaku harus diberikan pemberatan hukuman untuk melindungi anak, " kata Niam. Selain kedua UU ini, pelaku juga dapat dikenakan pasal-pasal di KUHP tentang perzinaan, UU Perfilman yang baru, serta UU ITE.
Lebih lanjut Niam meminta kasus video porno ini dijadikan momentum untuk perang terhadap pornografi, mengingat dampaknya yang jauh lebih berbahaya dari pada narkoba. ''Kasus video porno Ariel, jika tidak dilakukan penindakan hukum akan menyebabkan merajalelanya perilaku seks bebas. Dan jika ini terjadi, maka potensi penyebaran virus HIV/AIDS akan meningkat. Yang rugi adalah bangsa secara keseluruhan,'' kata Niam.
Ditambahkan Niam, tindak pidana pornografi selalu berkorelasi dengan tindak kejahatan lainnya. "Berbagai penelitian ilmiah baik di dalam maupun luar negeri menunjukkan adanya korelasi antara pornografi dengan tindak kekerasan, perkosaan, dan penyimpangan perilaku sosial. Bahkan penyakit mematikan", ujarnya.