Senin 21 Jun 2010 01:41 WIB

Perpres Pencalonan Kapolri Reduksi Peran Kompolnas

Rep: c01 / Red: Arif Supriyono
Logo Polri
Logo Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengajuan konsep peraturan presiden soal pencalonan kapolri mendapat kritikan. Konsep itu dianggap membuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tereduksi.

Dengan adanya pengajuan nama calon kapolri oleh kapolri membuat Kompolnas dinilai hanya akan menjadi bagian sekunder dalam pencalonan Kapolri ke depan. "Kompolnas seolah-olah hanya menjadi faktor pelengkap. Padahal menurut undang-undangnya, Kompolnas itu bukan pembantu," ujar anggota Kompolnas, Novel Ali, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/6).

Novel mengaku Kompolnas tidak diajak bekerja sama dalam penyusunan konsep tersebut. Ia tahu hal itu justru dari media. Dalam konsep tersebut, ungkap Novel, Kompolnas seolah hanya mempunyai peran sekunder dalam pencalonan kapolri.

Novel pun menilai cara ini akan membuat citra Polri tidak akan membaik. Karena, ungkap Novel, sesuai dengan Pasal Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Polri, Kompolnas-lah yang bertugas untuk memberi pertimbangan soal calon kapolri kepada presiden.

Sementara itu, sekretaris Kompolnas, Ronny Lihawa, mengatakan draf konsep tersebut baru akan diajukan kepada Komisi III DPR. Menurut dia, konsep tersebut masih dapat berubah saat diterima oleh Komisi III DPR.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang menyanggah bahwa konsep yang diajukan oleh Polri tersebut dapat mereduksi peran Kompolnas. Menurut Edward, terdapat perbedaan antara peraturan presiden tentang Kompolnas yang selama ini ada dengan konsep peraturan presiden yang sedang diajukan.

Dalam Peraturan Presiden No 17 Tahun 2005 disebutkan bahwa peran kompolnas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian kapolri. Sementara, ungkap Edward, konsep perpres yang diajukan berisi tentang penunjukan Kapolri oleh Kapolri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement