REPUBLIKA.CO.ID,BATAM--Ketua Dewan Pers Profesor Bagir Manan menegaskan pers harus menaati kaidah hukum dalam menjalankan tugas mencari dan menyampaikan informasi melalui media sehingga terhindar dari sifat melawan hukum saat menjalankan fungsinya.
Ketika menyampaikan materi pada pelatihan khusus "Saksi Ahli/Ahli Pers" di Batam, Senin, Bagir Manan menyatakan yakin tidak ada wartawan yang melawan hukum manakala tugas dan fungsinya dilaksanakan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kaidah hukum, dan Kode Etik Jurnalistik.
Pelatihan khusus "Saksi Ahli/Ahli Pers" pertama yang dilaksanakan Dewan Pers itu menurut Ketua Panitia Wina Armada Sukardi sebagai upaya meningkatkan pemahaman calon saksi ahli/ahli pers yang nantinya akan diberi kewenangan untuk menjadi saksi ahli atau ahli pers di daerah.
"Kegiatan ini dilaksanakan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.13/2008 yang ditandatangani Dr. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H. pada 30 Desember 2008. Sejak surat edaran ini dikeluarkan, Dewan Pers menerima permintaan sebagai saksi ahli/keterangan ahli di bidang pers dari aparat penegak hukum seluruh Indonesia," katanya menjelaskan.
Pelatihan yang berlangsung tiga hari tersebut diikuti 22 peserta dari provinsi se-Pulau Sumatera plus dari Jakarta. Kegiatan ini menghadirkan pemateri Ketua Dewan Pers Bagir Manan, Wakil Ketua Dewan Pers Ir. Bambang Harymurti, dan Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung RI Dr. Artidjo Alkostar.
Hakim Agung MA Dr. Andi Abo Ayub Saleh, Wina Armada Sukardi, dan Pemimpin Redaksi TVOne Karni Ilyas juga hadir memberi materi menyangkut saksi ahli/ahli pers pada kegiatan yang diikuti wartawan senior dan sejumlah pengacara senior di Sumatera dan Jakarta tersebut.
Wina Armada mengatakan dalam SE MA disebutkan bahwa hakim dapat meminta keterangan dari saksi ahli di bidang pers untuk memperoleh gambaran objektif mengenai ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan UU Pers.
"Oleh karena itu, dalam penanganan/pemeriksaan perkara-perkara yang terkait dengan delik pers hendaknya majelis hakim mendengar/meminta keterangan ahli dari Dewan Pers karena merekalah yang mengetahui seluk-beluk pers tersebut secara teori dan praktik," kata Wina Armada Sukardi menambahkan.
Untuk menindaklanjuti SE MA tersebut, Dewan Pers telah mengeluarkan Peraturan Dewan Pers (PDP) No.10/2009 tentang Keterangan Ahli Dewan Pers yang isinya, antara lain menetapkan Dewan Pers menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan khusus tentang ahli dari Dewan Pers.
Kalau selama ini wartawan yang melakukan pelanggaran sering dikenai Pasal 335, yaitu melakukan perbuatan tidak menyenangkan orang lain, maka setelah pelatihan ini diharapkan semua persoalan delik pers dapat ditangani secara baik dan profesional tanpa terjadi kesalahpahaman, katanya.
"Ini penting karena dalam UU No.40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik mengatur mengenai pemberitaan dan hak jawab bila terjadi kekeliruan atau merugikan seseorang, belum maksimal dilaksanakan meskipun perkara delik sering terjadi di daerah yang perkembangan media signifikan," kata Bagir Manan.
Oleh karena itu, mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengajak dunia pers menaati kaidah hukum dan KEJ guna menghindari terjadinya perbuatan melawan hukum untuk meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat yang hingga kini masih memberi perhatian terhadap informasi media.