Jumat 11 Jun 2010 22:14 WIB

Mabes Polri Terus Periksa Jaksa Kasus Gayus

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
Gayus H Tambunan
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Gayus H Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga jaksa yang menangani kasus Gayus Tambunan hari ini. ''Pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB,'' kata Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara RI (Wakadiv Humas Polri), Brigadir Jenderal Polisi Zainuri Lubis, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/6).

Ketiga jaksa peneliti kasus Gayus yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, yakni Eka Kurnia, Ika Safitri, dan Fadil Regan. Mabes Polri memeriksa tiga jaksa setelah mendapatkan izin penindakan dari Jaksa Agung, Hendarman Supandji. Sebelumnya, jaksa peneliti yang menangani kasus Gayus Tambunan, diduga menghilangkan pasal korupsi untuk menjerat tersangka Gayus.

Awalnya, penyidik menjerat Gayus dengan pasal korupsi, penggelapan pajak, dan pencucian uang. Namun kemudian penuntut umum hanya menuntut Gayus dengan pasal penggelapan sehingga mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu bebas murni saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Polisi juga menduga Cirus Sinaga yang menjadi Ketua Jaksa Peneliti dan Poltak Manulang sebagai Direktur Prapenuntutan kasus Gayus terlibat dalam kasus tersebut. Dalam kasus Gayus, Polri telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Gayus, Andi Kosasih, Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, Lambertus, Alif Kuncoro, Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, dan hakim Muhtadi Asnun.

Bahkan, penyidik Mabes Polri telah memeriksa mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol. Susno Duadji sebagai saksi..

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement