Rabu 09 Jun 2010 03:33 WIB

Kejagung Kaji Putusan SKPP Bibit-Chandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung sedang mempelajari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan praperadilan atas penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. "Salinan putusannya sudah kita terima, dan saat ini sedang dikaji," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari di Jakarta, Selasa (8/6).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan SKPP oleh Anggodo Widjojo, terdakwa kasus korupsi. Dengan begitu, Bibit dan Chandra terancam akan menjalani persidangan sebab SKPP telah dinyatakan batal oleh hakim.

Jampidsus menyatakan Kejagung secepatnya akan melakukan pengkajian terhadap putusan tersebut, agar dapat segera melakukan upaya hukum lainnya atas putusan PT DKI Jakarta. "Dalam pengkajian itu, tidak ada batasan waktunya, tapi yang jelas secepatnya akan diselesaikan," katanya.

Ia Menyatakan Kejagung Memiliki Empat Alternatif Dalam Menanggapi Putusan Pt Dki Jakarta Tersebut, Yakni, Melakukan Deponering (Mengesampingkan Perkara Demi Kepentingan Umum), Mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung, Mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali Atau Melanjutkan Perkara Tersebut Ke Pengadilan.

Apakah dimungkinkan dilakukan upaya kasasi dan PK terkait putusan itu? Pasalnya di dalam KUHP dan Undang-Undang MA sudah menyebutkan bahwa di dalam praperadilan itu hanya sampai di tingkat banding saja. Menjawab itu, kejagung mengatakan upaya kasasi dan PK dimungkinkan bisa dilakukan. "Kasasi dan PK praperadilan itu, sudah ada yurisprudensinya," ujarnya.

Sebelumnya, Jampidsus menyebutkan yurisprudensi perkara praperadilan bisa diajukan ke kasasi itu, sudah terbukti dalam kasus PT Newmont dan hasilnya permohonan kasasi dari kepolisian itu dikabulkan.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement